SEMARANG - Ombudsman menerima 19 aduan ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di Jawa Tengah (Jateng). Beberapa di antaranya, telah ditindaklanjuti. Sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2018. Seperti berkoordinasi dengan dinas terkait.
Melakukan Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) dan melakukan pemeriksaan laporan, ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Sabarudin Hulu, via keterangan tertulis.
Baca juga:
Sistem Zonasi PPDB Disebut Pembodohan
PPDB SMK, Sistem Zonasi Tak Berlaku di Jateng
Jalur Prestasi PPDB DIY Tetap 5 Persen
Beragam jenis laporan yang diterima. Seperti penolakan legalisasi Surat Keterangan Domisili PPDB tingkat SMP Negeri. Juga dugaan malaadministrasi terkait pungutan liar (pungli) di Tegal. Berdalih biaya seragam dan lainnya senilai Rp820 ribu-Rp860 ribu.
Ada pula laporan tindakan sekolah yang menahan rapor siswa. Dengan alasan belum membayar tunggakan biaya. Terjadi SMP negeri di Klaten. Ombudsman Jateng akan investigasi, janjinya.