Yogyakarta - Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelidiki cara Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam menangani kasus perkosaan terhadap mahasiswinya saat kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, medio 2017.
Kata Ketua Ombudsman DIY, Budhi Masthuri, investigasi dilakukan sesuai kewenangan dalam mengawasi pelayanan publik. Peraturan UGM, salah satunya.
Penggalian data kini berfokus pada pendamping korban, khusunya komunitas Kita Agni. Fokus kita bukan kejadiannya. Tetapi, pada bagaimana penanganannya, ujarnya, baru-baru ini.
Namun, Ombudsman DIY belum berencana meminta keterangan penyintas. Alasannya, khawatir menimbulkan tekanan psikologis.
Berdasarkan data sementara yang terhimpun, ditemukan adanya dugaan malaadministrasi oleh kampus, Karena adanya penundaan penanganan, jelas Budhi.