YOGYAKARTA - Banyak sekolah dasar (SD) hingga menengah atas atau kejuruan (SMA/SMK) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menarik pungutan liar (pungli). Demikian hasil riset Ombudsman.
Kepala Perwakilan Ombudsman DIY, Budhi Masturi, menyatakan, sedikitnya 10 sekolah terbukti melakukan pungli kepada siswa pada 2017. Alasannya beragam. Ketaktahuan sekolah, tuntutan orang tua siswa, hingga ketiadaan dana membayar guru honorer.
Pungutan yang dilakukan tidak punya dasar hukum dan tidak ada kewenangan petugas melakukan pungutan. Sehingga kami kualifikasikan pungutan ilegal, ujarnya, Senin (24/6).
Di salah satu sekolah, imbuh dia, per siswa dibebani Rp100 ribu setiap bulan. Demi menutup biaya. Itu untuk apa? tanyanya.
Menurutnya, pungli bisa dicegah. Menggunakan dana komite. Salah satu solusinya.