SEMARANG - Oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, Jawa Tengah (Jateng), menyelewengkan uang negara Rp2,8 miliar. Hasil denda tilang selama empat tahun.
Perilaku culas AN, petugas tilang Kejari Rembang, diketahui berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Lacur berlangsung sejak 2015 hingga 2018.
Kerugian negara senilai Rp2.883.778.700. Uang yang berasal dari denda tilang, ujar Kepala Kejati Jateng, Yunan Harjaka, di Kota Semarang, Senin (22/7).
Yang bersangkutan juga menilap uang ongkos perkara. Senilai Rp27,35 juta.
Karenanya, Kejati Jateng merekomendasikan Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan AN dengan tak hormat. Lantaran diduga melanggar Pasal 4 angka 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.