Semarang - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) membekuk narapidana yang menjadi bandar narkoba. Ditahan di hotel prodeo di Semarang Raya.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap lima tersangka dan barang bukti berupa ganja. Dua di antaranya napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane dan Ambarawa.
Pengungkapan kasus narkotika jenis ganja, seluruhnya berjumlah 6,2 kilogram, ujar Kepala BNNP Jateng, Brigjen Muhammad Nur, di kantornya, Kota Semarang, Rabu (20/3).
Kedua tersangka adalah BSP (28) dan RL (32). Diamankan dari lapas masing-masing. Tiga lainnya warga Kota Semarang: BS (24), IM (17), dan JFC (20).
BS dan IM mulanya mengambil paket di Kantor Pos Erlangga, Kota Semarang, Senin (18/3) pagi. Keduanya ditugaskan JFC.