Gunungkidul - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta. Penggugat merupakan Ketua DPC Gerindra Gunungkidul, Ngadiyono.
Kami digugat, ujar Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, baru-baru ini. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Selasa (5/3), pukul 10.00.
Baca juga:
Anak Buah Prabowo Divonis Percobaan
Divonis Bersalah, Ngadiyono Klaim Berhak Nyaleg
Bawaslu Gunungkidul Tak Proses Sengketa Ngadiyono
Gugatan terkait pencoretan Ngadiyono dari daftar calon legislatif tetap (DCT). Sidang pertama mengagendakan pembacaan gugatan dan jawaban.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Sleman memvonis Ngadiyono bersalah, karena terbukti memakai fasilitas negara saat menghadiri kampanye. Dia dihukum dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan.