SEMARANG - Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Dedi Sulaksono, mengungkapkan, tak seluruh proses akreditasi dibiayai negara. Lantaran telah habis pada tahap awal.
Alokasi DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) untuk 2017, sudah habis. Untuk pembiayaan akreditasi yang pertama, ujar saksi kasus dugaan suap Bupati nonaktif Jepara untuk terdakwa hakim Lasito ini di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/7).
B. Nilai akreditasi pertama PN Semarang.
Baca juga:
Sidang Suap Bupati Jepara Singgung Akreditasi PN Semarang
Lasito Serahkan Dolar di Ruang Ketua PN Semarang
Suap Bupati Jepara Pakai Kode Bab dan Lembar
Dia menambahkan, terdapat sejumlah pembangunan di gedung PN Semarang. Gapura besi, meja pelayanan, perbaikan kamar mandi, dan pengecatan. Misalnya.