Yogyakarta - Sebanyak 20 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menerima pengurangan masa hukuman dalam rangka perayaan Natal.
Seluruhnya laki-laki. Jumlah itu, sesuai yang kami usulkan ke Dirjen Lapas, ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan, Satriyo Waluyo, Selasa (25/12).
Mayoritas penerima remisi merupakan narapidana kasus pidana umum (pidum). Satu orang pidsus (pidana khusus) yang mendapat remisi, yakni terkait tindak pidana korupsi (tipikor), jelasnya.
Pengurangan masa hukuman yang diberikan merupakan remisi khusus I. Rerata waktu pengurangannya 1-3 bulan. Untuk remisi khusus II atau langsung bebas, tidak ada, ungkap dia.
Satriyo menyatakan, napi yang menerima remisi sesuai syarat. Yakni, menjalani masa hukuman minimal enam bulan kurungan, berkelakuan baik, dan mengikuti seluruh program bimbingan.