PEKALONGAN - Calon kepala desa di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), terancam denda hingga Rp500 juta. Jika mengundurkan diri setelah penetapan sebagai peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2019.
Kecuali calon tersebut meninggal dunia, ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDP3APPKB) Kabupaten Pekalongan, M. Afib, Rabu (4/9).
Dia menerangkan, sanksi tersebut telah disepakati para cakades. Dalam sebuah pernyataan tertulis. Pendaftaran berlangsung sejak 2-12 September 2019.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan memberlakukan beberapa syarat. Seperti terdapat 2-5 calon, minimal lulusan SMP atau sederajat, berusia serendah-rendahnya 25 tahun.
Apabila lebih dari lima calon, maka pemkab akan melakukan penilaian dan seleksi, katanya. Namun, hingga kini belum ada yang melampauinya.