Kendal, Pos Jateng Pemerintah Kabupaten Kendal meluncurkan aplikasi E-Sakti guna memudahkan warganya mengurus santunan kematian kerabatnya.
Aplikasi E-Sakti dapat memberikan manfaat dan memudahkan bagi keluarga yang telah ditinggalkan, ujar Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dikuti dari jatengprov.go.id, Selasa (26/10).
Ditambahkan, hanya dengan mengumpulkan persyaratan, berupa kartu keluarga (KK), KTP, dan surat keterangan kematian, proses pengajuan dapat dilakukan melalui petugas perangkat desa masing-masing dengan aplikasi E-Sakti.
Nantinya, pengajuan berkas santunan kematian yang diunggah pada aplikasi E-Sakti akan diverifikasi oleh pihak Dinas Sosial untuk proses pencairan.
Saya minta untuk perangkat desa bisa membantu warganya dengan cepat melakukan kepengurusan data. Jika ada warganya yang meninggal, agar pengiriman bisa segera dilakukan, sehingga dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan, tutur Dico.