SEMARANG - Mahkamah Konstitusi (MK) sepuluh gugatan hasil pemilihan legislatif (pileg) di Jawa Tengah. Dengan beberapa pertimbangan.
Hampir dipastikan, tahapan pemilu di provinsi setempat telah usai. Sebab, putusan MK itu sifatnya mengikat dan bersifat final, ujar Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Rofiuddin di Kota Semarang, Jumat (9/8).
Baca juga:
18 KPU Belum Tetapkan Anggota DPRD Terpilih
Awal September, Pelantikan Anggota DPRD Jateng
Permohonan tak memenuhi syarat, permohonan kabur, eksepsi permohonan ditolak, tak terbukti, dan permohonan gugur. Beberapa pangkal MK menolak permohonan gugatan pileg.
Hasil kerja Bawaslu dalam mengawasi pemilu dan juga keputusan-keputusan Bawaslu, menjadi rujukan dan pertimbangan hakim MK. Dalam memutus perkara, tutur dia menukil Antara.