Pemalang, Pos Jateng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang membentuk rumah Restorative Justice Griya Rukun Benowo sebagai upaya menyelesaikan perkara hukum ringan di luar persidangan.
Wakil Bupati Pemalang, Mansur Hidayat mengatakan, pembentukan Rumah Restorative Justice ini merupakan wujud konkret atas komitmen bersama antara Kejari Pemalang dengan Pemkab, dalam rangka mewujudkan penyelesaian tindak pidana yang mengedepankan keadilan restoratif serta perdamaian.
Hal utama yang ingin dicapai dari program ini, yaitu menyelesaikan masalah atau perkara hukum dengan cara mediasi dan musyawarah mufakat, sehingga dapat diselesaikan dengan cara perdamaian, kata Mansur saat meresmikan Rumah Restorative Justice, Selasa (9/8).
Mansur menambahkan, tujuan lain dari pembentukan rumah Restorative Justice ini adalah terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Selain itu, juga untuk mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan.
Namun, juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindari stigma negatif, ujarnya.