Surakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan tenggat waktu bagi dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbusana raja hingga Minggu (2/12).
Jika sampai hari Minggu tidak ada yang menemui saya, maka hari Senin (3/12) saya akan lapor ke DPP. Apakah akan dilanjutkan ke kepolisian atau tidak, kita tunggu DPP, ujar Ketua DPD PDIP Jawa Tengah (Jateng), Bambang Wuryanto, baru-baru ini.
Partai banteng geram dengan aksi pemasangan APK raja Jokowi dalam berbagai bentuk dan ukuran, lantaran mendeskreditkan jagoannya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Apalagi, tercantum logo partai tanpa izin.
Kalau soal penggunaan logo PDIP, itu sudah ranahnya DPP. Maka, akan kita serahkan ke DPP, jelas Bambang Pacul, nama panggilannya.
Dia menerangkan, PDIP hanya ingin berdiskusi dengan pemilik APK tersebut, bila mendatangi PDIP Jateng sebelum tenggat. Cuma diskusi, kita pengin tahu, apa niatnya melakukan itu, dalihnya.