Tegal, Pos Jateng - Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah (Jateng) menyatakan serius menindak kendaraan berdimensi dan bermuatan lebih atau Over Dimension and Over Load (ODOL) di jalan umum.
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub Jateng, Erry Derima Ryanto mengatakan, sebagai langkah wal, pihaknya berupaya terus menyosialisasikan aturan zero ODOL, agar ke depannya hal itu bisa diaati.
Kita akan mengupayakan upaya sosialisasi (ODOL). Untuk pelanggaran lain tetap akan ada penindakan, kata Erry saat kegiatan Normalisasi Over Dimensi Kendaraan Angkutan Barang di PT Bakti Transindo, Kabupaten Tegal, Senin (7/3).
Erry menuturkan, sosialisasi akan terus dilakukan dan tetap meminimalkan penindakan. Sesuai timeline penertiban ODOL pada 2022 ini, masih ada toleransi 10% untuk angkutan barang dan 15% sembako.
Secara terus-menerus akan dilakukan normalisasi seperti yang tadi. Meskipun ini membutuhkan waktu karena kapasitasnya terbatas. Sehingga untuk melakukan normalisasi ke ukuran yang diizinkan oleh pemerintah, masih membutuhkan waktu, ucapnya.