TEGAL - Para nelayan di di Kota Tegal dibolehkan melaut dengan menggunakan kapal cantrang. Hal tersebut disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan (LBP).
LBP mempersilakan para nelayan menggunakan kapal cantrang sambil menunggu formulasi aturan yang berlaku terkait pelestarian ekosistem laut. Dalam kunjungannya ke Tegal, rombongan singgah di tempat pengolahan ikan fillet dan menyempatkan diri berdialog dengan para pekerja, tokoh nelayan, serta pengurus DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal.
Kami sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan di laut supaya tidak melakukan penangkapan dan berikutnya untuk perizinan sedang dalam proses, kata LBP di Pelabuhan Perikanan Tegalsari Kota Tegal, Sabtu (9/2).
Dia mengatakan, perizinan untuk kapal sudah diproses dan para nelayan diminta harus patuh dengan aturan pemerintah supaya ikan tidak punah.
18 Februari 2019 akan dilakukan rapat dan akan melibatkan nelayan supaya ada masukan dari bawah atau bottom up. Nelayan harus tetap melaut tetapi harus disiplin dan mengikuti aturan, serta menjaga ekosistem, ucapnya.