Kebumen - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kebumen, Jawa Tengah (Jateng), menangkap pelaku kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, HSU (53) alias Sawal.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengaku sebagai kanjeng sultan dan ilmunya tingkat makrifat. Dia lantas meminta nikah siri kepada keluarga korban, AH (17).
Korban diminta untuk mau dinikahi secara siri, jika ingin selamat dunia dan akhirat, ujar Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Edy Istanto, Rabu (9/1). Pernikahan berlangsung pada 12 Desember 2018.
Permintaan tersebut disetujui korban dan menikah bawah tangan di kediaman Sawal, Desa Tepakyang, Adimulyo, Kebumen 12 Desember 2018.
Keduanya dinikahkan oleh salah satu orang, yang informasinya adalah murid dari kanjeng sultan. Nanti akan kita selidiki, sejauh mana peran orang tersebut, imbuh dia.