Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) belum bersikap soal 10 surat suara tercoblos untuk Prabowo-Sandi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 41 Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Memilih menanti rekomendasi instansi berwenang
Kita tunggu rekomendasi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Ini, kan, mereka yang melakukan proses kajian, penelitian, pemeriksaan, ujar Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, di kantornya, Kota Yogyakarta, Kamis (18/4).
KPU, janji dia, bakal melaksanakan usulan Bawaslu. Misalnya, ya, memenuhi unsur PSU (pemungutan suara ulang), ya, PSU, ucapnya mencontohkan.
Dirinya mengaku, takmengetahui pangkal temuan tersebut. Apalagi, KPU Bantul jauh-jauh hari telah menyortir dan mengecek balot sebelum didistribusikan.
Kita, kan, enggak tahu, kalau betul itu tercoblos. Nyoblosnya di mana? Kan, gitu. Makanya, kita tunggu, deh, katanya.