SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) memenangkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Terkait sengketa lahan Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP). Dengan PT Indo Perkasa Usahatama (PT IPU).
Sejurus kemudian, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang menerbitkan delapan sertifikat hak pengelolaan (HPL) lahan PRPP anyar. Diserahkan kepada pemprov.
Semua sudah clear. Maka, kami terbitkan sertifikat HPL ini, ujar Kepala Kanwil BPN Jateng, Jonahar, di Kota Semarang, Rabu (7/8).
Sengketa lahan berlangsung sejak 2011. Jateng di bawah kepemimpinan Bibit Waluyo. Sampai akhirnya MA mengambulkan peninjauan kembali (PK). Hakim menyatakan, gugatan penggugat tak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Juga membatalkan Putusan MA Nomor 2587 K/Pdt/2016 tanggal 31 Oktober 2016. Tentang penolakan permohonan kasasi Gubernur dalam persidangan sebelumnya.