SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukohajo, Jawa Tengah (Jateng), menutup paksa empat ritel modern. Lantaran tetap beroperasi, meski izin telah habis.
Setelah ini, mereka harus tutup terus, ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo, Heru Indarjo, Rabu (12/6).
Baca juga:
Sukoharjo Perpanjang Moratorium Izin Minimarket
Pemkab Sukoharjo Tutup Minimarket
Penutupan melibatkan instansi lain. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM), misalnya
Petugas memasang segel di pintu masuk toko swalayan. Tanda toko dilarang beroperasi. Pemilik tak diperkenankan membuka usahanya kembali.