Kota Semarang, Pos Jateng Seiring dengan turunnya status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Semarang menjadi level 1, sejumlah kegiatan sosial budaya dapat digelar dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang, Indriyasari, menjelaskan event seperti pertunjukan musik, seni budaya, pameran, maupun kegiatan lainnya sudah diperbolehkan. Event yang dimaksud adalah event dengan terbatas agar tidak menimbulkan kerumunan.
Hal itu bukan berarti boleh menggelar event besar seperti sebelum pandemi yang bisa mengundang banyak orang. Ia menekankan event boleh digelar dengan pembatasan supaya tidak menimbulkan kerumunan, jelasnya pada keterangan resmi, Rabu (27/10).
Pembatasan dalam pengaturan gelaran event ini, lanjut Iin, tertuang dalam Instruksi Walikota Semarang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 dalam rangka pencegahan penyebaran dan pengendalian Covid-19 di Kota Semarang.
Dalam aturan tersebut diizinkan dengan kapasitas maksimal 50% dari lokasi kegiatan, misalnya saja kegiatan seni, budaya dan olahraga yang tidak boleh sampai menimbulkan keramaian dan kerumunan.