Mantan Bupati Sragen Jadi Tersangka Korupsi Kasda

Agus Fatchur Rahman terancam penjara maksimal 20 tahun
Kamis, 06 Des 2018 15:07 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Sragen - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Jawa Tengah (Jateng), menetapkan mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kas daerah (kasda). Kasus berlangsung pada 2003-2010.

Penyelidikan dimulai Juli-Agustus 2019. Kejari menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), di mana belum ada pertanggungjawaban kasda senilai Rp604,6 juta.

Kemudian, Kejari menyelidikinya. Dari hasil penyelidikan, diekspose di Kejari Sragen, Selasa (4/12), ujar Kepala Kejari Sragen, Muhamad Sumartono, baru-baru ini.

Nilai tersebut, merupakan selisih antara kerugian negara akibat kasus korupsi kasda sebesar Rp11,2 miliar. Sebab, kasda yang baru dikembalikan Rp10,6 miliar pascaputusan hukum tetap terhadap para terpidana sebelumnya dalam kasus serupa.

Para terpidana yang telah menjalani hukuman dan kini bebas, adalah mantan Bupati Untung Wiyono, mantan Sekretaris Daerah Koesharjono, serta dua mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD), Sri Wahyuni dan Adi Dwijantoro.

Baca juga :