Kendal, Pos Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal bersama DPRD Kendal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemindahan kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan dari Desa Magelung ke Darupono. Pemindahan dinilai mendesak karena bangunan kantor kecamatan sebelumnya sudah rusak dan mengganggu pelayanan masyarakat.
Komisi A DPRD Kendal mendukung pemindahan dan segera dibangunnya Kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan. Supaya pelayanan kepada masyarakat lebih optimal, Ujar Wakil Ketua DPRD Kendal, Akhmat Suyuti saat rapat pembahasan Raperda pemindahan kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan, Rabu (21/12).
Pada kesempatan yang sama, Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto mengatakan, menyadari dengan belum maksimalnya kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan, sedikit banyak menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Sesuai dengan hal yang disepakati, lanjut Dico, direncanakan tahun 2023 akan dibangun Kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan. Sehingga pelayanan publik dapat maksimal untuk wilayah Kaliwungu Selatan.
Ya kantor kecamatan entah berapa tahun belum dibangun, menjadi kendala bagi masyarakat. Karena pelayanan masyarakat Kaliwungu Selatan selama ini tidak optimal. Jadi memang sudah kita rencanakan di tahun lalu, dan Alhamdulillah sudah ada kesepakatan, perda untuk pemindahan ibu kota kecamatan, ujar Dico.