SUKOHARJO - Beberapa pusat perbelanjaan modern di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), kedapatan menjual produk makanan taklaik. Baik kemasan rusak maupun kedaluwarsa.
Tim gabungan telah menariknya kala inspeksi. Wajib ditarik dan tidak boleh dijual, ujar Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil-Menengah (Disdagkop UKM) Sukoharjo, Sutarmo, Rabu (22/5).
Inspeksi dilakukan beberapa instansi terkait. Selain Disdagkop UKM. Seperti Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pertanian dan Perikanan (DPP), dan Polres Sukoharjo.
Dia menerangkan, petugas mendapati beberapa temuan. Susu kaleng penyok dan makanan kaleng terlewat dari batas waktu berlakunya, misalnya.
Mencuplik Kedaulatan Rakyat, temuan langsung diserahkan ke pengelola pusat perbelanjaan. Diminta menariknya. Juga dilarang memajangnya di etalase dan dijual ke masyarakat.