Klaten - Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Mahfud Md, melaporkan kasus hoaks ke Polres Klaten, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (1/3). Dia tutup mulut soal kasus yang dilaporkannya.
(Hoaksnya) nantilah. Enggak boleh saya...dilarang oleh polisi, sebelum selesai dilaporkan. Nanti saja, ujarnya, beberapa saat lalu. Dirinya tiba di Mapolda Klaten pukul 09.40.
Menurut dia, informasi bohong tak bisa dibiarkan. Itu menjadi dasarnya melaporkan ke aparat berwenang. Kalau menyangkut harkat pribadi, harus diselesaikan lewat polisi, ucapnya.
Dirinya pun berdalih, pelaporan tersebut sebagai bentuk edukasi kepada publik. Terlapor disebutnya warga Sumatera. Diadukan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pada kesempatan sama, Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, berjanji, akan menyampaikan keterangan terkait pelaporan itu. Namun, Kami terima dulu laporannya.