Yogyakarta - Mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) korban perkosaan, Agni, berharap kasus yang menimpanya tak dihentikan polisi. Sebab, bisa berdampak buruk di kemudian hari.
Kasus ini seharusnya tidak dihentikan penyidikannya (SP-3), karena akan memberikan preseden buruk bagi penanganan kasus kekerasan seksual, ujar kuasa hukum korban, Catur Udi Handayani, di Kantor Rifka Annisa, Yogyakarta, Kamis (10/1).
Baca: Usut Perkosaan Mahasiswi UGM hingga Maluku
Penyintas, tambah dia, juga menolak adanya keterangan tertulis dokter (visum et repertum). Sebab, luka fisik sudah hilang.
Meskipun demikian, korban mengajukan permohonan untuk melakukan visum et repertum psikiatrikum, karena dampak psikologisnya masih membekas, jelasnya.