Mahasiswi UGM Korban Perkosaan Tolak Kasusnya Dihentikan

Penyintas pun melayangkan enam tuntutan terhadap polisi dan UGM
Kamis, 10 Jan 2019 18:43 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Yogyakarta - Mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) korban perkosaan, Agni, berharap kasus yang menimpanya tak dihentikan polisi. Sebab, bisa berdampak buruk di kemudian hari.

Kasus ini seharusnya tidak dihentikan penyidikannya (SP-3), karena akan memberikan preseden buruk bagi penanganan kasus kekerasan seksual, ujar kuasa hukum korban, Catur Udi Handayani, di Kantor Rifka Annisa, Yogyakarta, Kamis (10/1).

Baca: Usut Perkosaan Mahasiswi UGM hingga Maluku

Penyintas, tambah dia, juga menolak adanya keterangan tertulis dokter (visum et repertum). Sebab, luka fisik sudah hilang.

Meskipun demikian, korban mengajukan permohonan untuk melakukan visum et repertum psikiatrikum, karena dampak psikologisnya masih membekas, jelasnya.

Baca juga :