Sleman - Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ditantang mengadukan kasus perkosaan terhadap mahasiswinya ke aparat berwajib. Sehingga, kampus dianggap konsisten.
Itu penting juga untuk UGM. Kalau ini sudah ke jalur hukum, kan, orang juga akan melihat, Oh, UGM konsisten, ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, di Gedung BB Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UGM, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (12/11).
Dosen Universitas Nasional (Unas) ini mengingatkan, kasus perkosaan bukan delik aduan. Sehingga, korban tak harus melapor. Namun, bisa juga pengaduan ke kepolisian.
Pengaduan bisa dilakukan oleh fakultas, bisa dilakukan oleh Rifka Annisa, atau oleh siapa saja, beber dia. Rifka Annisa merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memberikan pendampingan kepada penyintas.
Meski UGM sudah membentuk tim investigasi internal dan dianggap sudah selesai, menurut Hasto, tanggapan publik tidak demikian. Image di luar, seolah-olah UGM menutupi persoalan, jelasnya.