JAKARTA - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas GaDjah Mada (UGM), Felix Juanardo Winata, menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ke Mahkamah Konstitusi. Khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf d.
Pasal tersebut mengatuh tentang kepemilikan tanah. Bunyinya, Kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: d. pertanahan.
Pemberlakuan pasal a quo (tersebut) telah memberikan kewenangan keistimewaan bagi DIY dalam mengurus bidang pertanahannya sendiri. Secara nyata telah menciptakan kesewenang-wenangan dalam menentukan suatu kebijakan yang berkaitan dengan urusan pertanahan di wilayah DIY, demikian alasan permohonan Felix. Tertuang dalam laman MK.
Ketentuan ini melegitimasi Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY nomor K.898/I/A/1975. Sehingga, nonpribumi takbisa menguasai tanah dengan status hak milik. Termasuk warga negara Indonesia (WNI) keturunan Tionghoa.
Instruksi 898/1975 dibuat Paku Alam VIII. Warga nonpribumi mencakup orang Eropa dan timur asing (Tionghoa, Arab, dan India). Mereka hanya diperkenankan mendapat hak guna.