SEMARANG-Belum genap satu tahun menjabat sebagai orang nomor satu di Kabupaten Kudus, M.Tamzil tersandung kasus gratifikasi yang nilainya mencapai Rp2,5 miliar.
Hal tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum Helmi Syarief dalam dakwaan yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/12).
Helmi menjelaskan, gratifikasi tersebut diterima terdakwa M.Tamzil selama periode September 2018 hingga Juli 2019.
Gratifikasi pertama, diterima Tamzil sesaat setelah dilantik sebagai bupati pada September 2018, ungkapnya.
Helmi menuturkan, saat itu M.Tamzil menyampaikan kepada Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kudus Heru Subiantoko bahwa dirinya membutuhkan uang untuk kepentingan pribadi.