Surakarta - Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, telah menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye. Pemeriksaan selanjutnya dilakukan di Mapolda Jawa Tengah (Jateng).
Hal tersebut, kata Kapolresta Surakarta, Kombes Ribut Hari Wibowo, dilakukan dengan dalih keamanan. Penyidik sudah menangani secara profesional, ujarnya, Senin (11/2).
Baca juga:
Slamet Maarif Jadi Tersangka Pelanggaran Kampanye
Ketua Umum PA 212 Kekeh Ngaku Tak Bersalah
Polisi: Massa Tablig Akbar Solo Diajak Coblos Prabowo
Pemeriksaan selanjutnya dilakukan lusa (Rabu, 13/2). Itu merupakan pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Panggilan sudah kita kirimkan. Hari Rabu kita panggil Slamet Maarif untuk pemeriksaan, jelas dia.