Semarang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di 18 tempat pemungutan suara (TPS) se-Jawa Tengah (Jateng). Terbanyak di Kota Semarang. Tiga lokasi.
Masing-masing di Kecamatan Gajahmungkur, Genuk, dan Tembalang. Masing-masing satu TPS, ujar Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, Kamis (18/4).
Baca: Tiga TPS di Jateng Adakan PSU
Sementara 15 TPS lain, tersebar di 10 kabupaten/kota. Dia tak memerincinya. PSU dilakukan, lantaran adanya dugaan pemilih yang tak berhak mencoblos.
Misalnya, di Brebes tiga orang, Boyolali 10 orang pemilih. Nanti akan kita rilis (jika sudah selesai), katanya.