DEMAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak, Jawa Tengah (Jateng), diperintah membayar ganti rugi Rp24,5 juta kepada PT Puji Syukur Alhamdulillah (PSA). Sebab, lelang pembangunan gedung Sanggar Pramuka pada 2018 dianggap bermasalah.
Demikian putusan Pengadilan Negeri (PN) Demak atas gugatan Direktur PT PSA, Fathur Rohman, terhadap Kelompok Kerja (Pokja) Unit Lelang Pengadaan (ULP) 04 Pemkab Demak. Sidang berlangsung beberapa saat lalu (Selasa, 28/5).
Menghukum tergugat I dalam konvensi atau tergugat I dalam rekonvensi untuk membayar ganti rugi kepada penggugat dalam konvensi atau tergugat dalam rekonvensi sebesar Rp24,5 juta, ujar Ketua Majelis Hakim Pandu Dewanto.
Tergugat juga dibebani biaya perkara. Mengutip Sindonews, persidangan berlangsung selama setengah tahun. Sebesar Rp1.027.500, ucap dia.
Kasus bermula kala PT PSA gagal mengikuti tahapan lelang proyek konstruksi pembangunan gedung Sanggar Pramuka (lanjutan) Demak 2018. Nilai pagu Rp3,925 miliar.