Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan menerapkan layanan pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) berbasis daring. Layanan ini memudahkan masyarakat Kota Pekalongan yang ingin melakukan pengurusan KIA tanpa repot datang ke Kantor Dindukcapil.
Analis Sistem Informasi Dindukcapil Kota Pekalongan, Ciha Nurjanah, mengatakan dengan memiliki KIA tentunya dapat meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Cara pendaftaran KIA melalui daring ini pemohon cukup mengakses laman http://e-adminduk.pekalongankota.go.id. Setelah itu, melakukan pengisian data anak sesuai kartu keluarga (KK) terbaru. Dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor akta kelahiran.
Untuk panduannya pengisian KIA dapat mengakses link video panduan sudah kami buat di laman Youtube ujar Ciha, Kamis (24/6).
Menurut Ciha KIA dibedakan menjadi dua jenis yaitu untuk anak usia kurang dari 5 tahun dan untuk anak usia di atas 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang satu hari.