Lasmi Enggan Pusingkan Tuntutan Pengacara Mbah Pri

Karena menjadi wistle blower kasus pengaturan skor
Senin, 11 Feb 2019 12:08 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Banjarnegara - Mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, enggan memusingkan tuntutan kuasa hukum Priyanto alias Mbah Pri dan Anik Yuni Kartikasari atau Tika, Ignatius Kuncoro.

Saya santai saja dan tidak telalu menanggapi pernyataan pengacara Priyanto itu. Karena saya memaklumi, itu memang tugas dia dalam melakukan pembelaan kliennya untuk lepas dari jeratan hukum, ujarnya, Senin (11/2).

Alasan lainnya, Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Komdis PSSI) telah menetapkan dirinya sebagai pelapor tindak pidana (whistle blower). Artinya, berdasarkan Statuta FIFA, dilindungi dan takkan dituntut.

Kemudian, tambah Lasmi, dirinya turut menjadi korban dalam kasus penipuan dan penggelapan. Jika ada pasal suap, maka pelakunya adalah orang lain, bukan saya, tegasnya.

Dia pun mengajak semua pihak percaya terhadap kinerja Satuan Tugas (Satgas) Pengaturan Skor yang dibentuk Korps Bhayangkara. Soal penetapan tersangka, misalnya.

Baca juga :