SEMARANG - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito, mengaku, pernah memberikan dolar Amerika Serikat kepada pimpinannya, Purwono Edi Santosa. Di Ruang Ketua PN Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Pengakuan disampaikannya kala bertanya kepada Purwono. Selaku saksi. Kasus dugaan suap praperadilan bekas Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi. Di Pengadilan Tipikor Semarang. Selasa (16/7).
Apakah saya pernah menyerahkan uang dolar di ruangan Ketua? Faktanya, saya menyerahkan uang dolar, tanya dia, beberapa saat lalu.
Baca juga:
Bekas Ketua PN Semarang Minta Hakim Lasito Bantu Marzuki
Sidang Suap Bupati Jepara Singgung Akreditasi PN Semarang
Suap Bupati Jepara Pakai Kode Bab dan Lembar
Gayung bersambut. Purwono membantahnya. Lasito lantas mengingatkan. Agar bekas ketuanya berkata jujur. Lantaran telah disumpah. Sebelum memberikan kesaksian.