SEMARANG - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito, mengeluarkan uang Rp150 juta. Untuk proses peningkatan akreditasi kantornya. Dana berasal dari suap Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi.
Jumlah pastinya, saya tidak tahu. Tapi, mungkin lebih dari itu, ucapnya saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Ahmad Marzuqi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (30/7).
Baca juga:
Bekas Ketua PN Semarang Minta Hakim Lasito Bantu Marzuki
Sidang Suap Bupati Jepara Singgung Akreditasi PN Semarang
Lasito Serahkan Dolar di Ruang Ketua PN Semarang
Uang digunakan untuk membangun berbagai fasilitas pengadilan. Ketua PN Semarang kala itu, Purwono Edi Santosa, disebut mengetahuinya. Termasuk pemberian uang.
Uang diserahkan orang suruhan Bupati Jepara. Pada 12 November 2017. Sebelum pembacaan permohonan praperadilan, ujar dia.