Pemalang, Pos Jateng - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang melakukan penertiban spanduk liar yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan reklame.
Kepala Bidang Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Pemalang, Agus Mulyadi mengatakan, penertiban dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait spanduk yang mengganggu jarak pandang lalu lintas dan tidak berizin. Ia berharap, pihak-pihak yang akan memasang spanduk agar mengajukan izin terlebih dahulu.
Kami bakal tindak tegas bila mana ada yang melanggar, kata Agus dalam keterangannya, Senin (25/4).
Dalam Perda tentang penyelenggaraan reklame disebutkan, masyarakat dilarang memasang spanduk atau reklame di lokasi yang tidak diizinkan, melintang di atas jalan, dipaku atau diikat di pohon, dan menutup spanduk atau reklame lainnya. Selain itu, juga dilarang memasang reklame yang menyerupai rambu rambu lalu lintas, mengganggu fungsi perlengkapan jalan, ketertiban umum, keamanan, keindahan kota, dan lalu lintas pengguna jalan.
Adapun lokasi yang dilarang untuk menempelkan reklame, antara lain pada pohon-pohon penghijauan dan taman kota, jembatan sungai, dinding kantor pemerintahan, tempat peribadatan, dan sarana pendidikan.