GUNUNGKIDUL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kembali mengeksekusi empat bekas anggota DPRD 1999-2004. Mereka terpidana kasus rasuah dana tunjangan dewan 2003-2004.
Mau dibawa ke Lapas Wirogunan, ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, M. Darojat, Rabu (19/6). Keempatnya adalah Nurhadi Rahmanto, Bambang Eko Prabowo, Purwo Darminto, dan Naomi Prirusmiyati.
Baca: Kejari Gunungkidul Tahan 3 Bekas Anggota DPRD
Dengan demikian, tujuh dari 34 terpidana kasus serupa telah dieksekusi pada 2019. Menjalani hukuman selama satu tahun penjara. Tiga lainnya tidak. Lantaran meninggal dunia.
Tersisa satu terpidana yang belum dieksekusi. Supriyono. Rencananya, melansir detikcom, dilakukan penahan pada awal Juli 2019.