Sleman - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyangkal terjadi penolakan terhadap pemilih A-5 di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ada opsi lain bila kehabisan surat suara, dalihnya.
Pemilih luar daerah berhak mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) lain, jika ti lokasi pertama kehabisan surat suara. Sepanjang yang bersangkutan sudah pegang A-5, ujar Komisioner KPU DIY, Wawan Budiyanto, Rabu (17/4).
Baca: Mahasiswa Luar Daerah Gagal Nyoblos di Sleman
Alternatif lainnya, panitia pemilihan kecamatan (PPK) memindahkan surat suara di TPS-TPS sekitar yang tak terpakai guna memenuhi kekurangan di tempat defisit. Ini yang sebenarnya sudah diskenario, ucap dia.
Baginya, adu mulut antara pemilih dengan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sekadar miskomunikasi. Sehingga, seolah-olah kemudian ada penolakan, kilahnya.