PURWOKERTO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga segera menyesuaikan sejumlah program dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 seperti yang direncanakan KPU RI untuk kembali dilanjutkan pada tanggal 6 Juni setelah tertunda akibat pandemi COVID-19.
Prinsipnya, KPU kabupaten akan melakukan apa pun keputusan yang dibuat KPU RI, kata anggota KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zamaahsari A. Ramzah saat dihubungi dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (22/05).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah, kata dia, pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 yang tertunda akibat pandemi COVID-19 akan dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Menurut dia, KPU RI telah menggelar rapat dengan pemerintah dan DPR RI hingga akhirnya diputuskan bahwa pemungutan dan penghitungan suara pilkada akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
Bagi kami, siap saja. Itu (tanggal 9 Desember 2020, red.) sebenarnya opsi pertama dari tiga opsi. Opsi kedua pada bulan Maret 2021, sedangkan opsi ketiga pada bulan September 2021, katanya.