Semarang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), merekomendasikan 706 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Soalnya, kata Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti, sebanyak 431 pemilih meninggal dunia, 217 pindah domisili, 42 ganda, 14 bukan penduduk setempat, dan dua di bawah umur.
Semua rekomendasi disertai by name by addres, ujarnya, Jumat (25/1). Rekomendasi berdasarkan pengawasan dan pencermatan di 16 kecamatan pascapenetapan penyempurnaan daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2), 13 Desember 2018.
KPU diminta mengecek ulang data tersebut. Pun direkomendasikan mengendalikan distribusi undangan memilih (C-6) pemilih TMS, agar berhenti di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Usulan lainnya, memperbaiki 37 pemilih potensi daftar pemilih khusus (DPK) atau pengguna kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di tempat pemungutan suara (TPS) serta 25 pemilih invalid kartu keluarga (KK) dan tanggal lahir.