KPU Jateng Akan Coret 12 WNA dari DPT

Data Kemendagri mencatat 219 orang asing di Jateng memiliki KTP-el
Jumat, 08 Mar 2019 14:39 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Semarang - Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah (KPU Jateng) segera mencoret 12 nama warga negara asing (WNA) dalam daftar pemilih tetap (DPT). Namun, diklarifikasi dahulu.

Kita minta teman-teman untuk diklarifikasi lapangan. Bertemu langsung, atau keluarganya, atau ketua RT, ujar Koordiantor Divisi Data dan Informasi KPU Jateng, Paulus Widiyantoro, Kota Semarang, Jumat (8/3).

Baca juga:
Sepuluh WNA di DIY Masuk DPT Pemilu 2019
KPU Emoh Disalahkan soal WNA Masuk DPT
127 WNA di Jateng Punya KTP Elektronik

Berdasarkan data KPU RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat 219 WNA di Jateng. Seluruhnya telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Sebanyak 12 orang asing di antaranya, masuk dalam DPT. Mereka tersebar di berbagai daerah. Purworejo tiga orang, masing-masing dua orang di Banyumas dan Surakarta, serta masing-masing satu orang di Sragen, Kota Magelang, Salatiga, Kota Tegal, dan Purbalingga.

Baca juga :