Bantul - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), enggan disalahkan terkait masuknya delapan warga negara asing (WNA) dalam daftar pemilih tetap (DPT). Kerja kolektif, dalihnya.
Yang jelas, kami lebih kepada melayani saja. Yaitu, layanan melindungi hak pilih, ujar Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bantul, Arif Hidayanto, Rabu (6/3).
Baca: Sepuluh WNA di DIY Masuk DPT Pemilu 2019
KPU kini akan mengecek fakta tersebut. Mendatangi tiga kecamatan, domisili kedelapan orang asing itu. Kecamatan Kasihan, Banguntapan, dan Kretek.
Kalau benar WNI, bisa lanjut (memiliki hak pilih, red). Kalau enggak, ya, dicoret, kata dia.