Banjarnegara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan kepesertaan dua partai dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng). Keduanya melanggar prosedur berlaku.
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) serta Partai Garuda dicoret, karena tak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK). Kewajiban tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan aturan turunannya.
Kalau tidak melaporkan LADK, itu dibatalkan menjadi peserta pemilu. Lingkupnya dibatalkan hanya di tingkat kabupaten, ujar Komisioner KPU Banjarnegara, Cahyani Budi Rahmawati, baru-baru ini.
Sesuai Peraturan KPU (PKPU), LADK dilaporkan 23 September 2018. Penyerahan diperkenankan hingga 14 hari sebelum rapat umum atau 10 Maret 2019. Itu tertuang dalam UU Pemilu.
Penyelenggara pesta demokrasi menanti. Namun, kedua partai tak kunjung menyerahkan LADK ke Kantor KPU Banjarnegara hingga hari H, pukul 24.00. Pernah mau melaporkan LADK, tetapi dari email. Tidak bisa, jelas dia.