Brebes - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Jawa Tengah (Jateng), akan menjatuhkan sanksi terhadap calon legislatif (caleg), bila terjerat kasus hukum. Bentuk sanksi tergantung dari proses hukum caleg tersebut.
Jika sudah inkrah sebelum proses pencoblosan pemilu, maka nama yang bersangkutan akan kami coret, ujar Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi, di Brebes, Kamis (18/10).
Pencoretan yang dimaksud, tidak ada foto dan nama caleg yang bersangkutan di dalam surat suara. Namun, pencoretan tak mengubah nomor urut caleg.
Misalnya, dia nomor urut 6, ya, nanti nomor 6 kosong, tidak ada nama dan fotonya. Hal itu tidak merubah nomor urut caleg, jelasnya.
Namun, bila proses hukum ditetapkan setelah proses pencoblosan dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah, maka bukan lagi menjadi ranah KPU.