Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengajak warga negara yang memiliki hak pilih mengecek ulang daftar pemilih. Tujuannya, memastikan namanya benar-benar terdata sebagai pemilih.
Bisa dicek secara langsung melalui laman yang sudah disediakan KPU, yaitu di lindungihakpilihmu.kpu.go.id, ujar Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Yogyakarta, Sri Surani, di Yogyakarta, Senin (15/10).
Ini kami lakukan untuk memastikan, bahwa seluruh warga negara yang memiliki hak pilih sudah terdata dan bisa menggunakan hak pilihnya, lanjutnya.
Jika pemilih belum terdata, bisa mengisi formulir yang ada di laman tersebut. Kemudian, melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan tempat tinggalnya. Bila data pemilih dinyatakan ganda, disarankan melapor ke PPS setempat.
KPU Yogyakarta berwenang untuk memverifikasi, jika ditemukan data ganda antar-TPS, kelurahan, atau kecamatan. Tapi, jika terjadi ganda dengan kabupaten lain di DIY, verifikasi dilakukan KPU DIY. Saat terjadi data ganda antarprovinsi, yang berwenang KPU RI.