JAKARTA-Bupati Kudus M Tamzil resmi ditetapkan tersangka KPK bersama dua anak buahnya dalam kasus jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus.
Penetapan tersangka ketiganya disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.
KPK menetapkan tiga tersangka. Sebagai penerima adalah Mtz, bupati Kudus. Ato( menjabat staf khusus bupati). Lalu, sebagai pemberi adalah Asn (pelaksana tugas sekretaris dinas), katanya saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu (27/07).
Basaria mengatakan, KPK telah menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa perimaan hadiah terkait pengisian perangkat daerah di Pemkab Kudus, Jawa Tengah,tahun 2019.
Dalam kasus tersebut Bupati Tamzil diduga menerima Rp170 juta sebagai suap jual beli jabatan di Pemkab Kudus.