Yogyakarta, Pos Jateng - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti usai tetapkan tersangka kasus suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot Yogyakarta. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari sejak tanggal 3 hingga 22 Juni 2022 agar penyelidikan dapat efektif.
Haryadi ditahan bersama bersama Vice President Real Estate Summarecon, Agung Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nur Widihartana serta ajudan pribadiHaryadi, Triyanto Budi Wuyono.
Agar proses penyidikan dapat efektif, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama dimulai sejak tanggal 3 sampai dengan 22 Juni 2022, ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6).
Sebelumnya, para tersangka diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di dua tempat, yakni wilayah Kecamatan Gedongtengen Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6) sore. Pada kegiatan tangkap tangan, KPK mengamankan $27.258 AS.
KPK menduga Haryadi menerima minimal Rp50 juta untuk memuluskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton di wilayah Kemetiran Lor, Kecamatan Gedongtengen.