YOGYAKARTA - Seluas 50,39 hektare wilayah Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tergolong kumuh. Pada semester I 2019. Tersebar di 23 dari 45 kelurahan.
Sudah harus bisa dientaskan. Pada akhir tahun ini, ucap Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta, Agus Tri Haryono.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Yogyakarta 2014, area kawasan kumuh mencapai 271,04 hektare. Tersisa 69,04 hektare per akhir 2018.
Pemerintah kota (pemkot), lanjutnya, menyiapkan beragam kegiatan. Guna merealisasikan target Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) tersebut.
Seluruh kegiatan menggunakan berbagai sumber anggaran. APBD Yogyakarta Rp10,6 miliar, APBD DIY Rp6,95 miliar, dan APBDN Rp17,5 miliar. Juga memanfaatkan sumber dana lain.