Kota Pekalongan, Pos Jateng - Pemerintah Kota pekalongan membuka layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat umum berusia produktif, yakni minimal 18 tahun. Layanan vaksinasi dapat diakses di seluruh pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di wilayah Kota Pekalongan, mulai Senin (28/6).
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Kabid P2P) Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Indah Kurniawati, mengungkapkan, teknis pelaksanaan vaksinasi diatur puskesmas masing-masing.
Vaksinasi ini merupakan pelaksanaan vaksinasi tahap ketiga bagi masyarakat umum dengan kriteria usia minimal 18 tahun dan telah memiliki KTP, kata Indah.
Indah menyebutkan, kuota layanan vaksinasi di setiap puskesmas per hari minimal 50 orang sasaran, diutamakan bagi warga yang tinggal di wilayah sekitar puskesmas tersebut.
Silahkan masyarakat umum yang memenuhi persyaratan bisa langsung datang ke puskesmas terdekat dengan membawa KTP untuk memperoleh layanan vaksinasi, tutur Indah.