Semarang - Tiada narapidana kasus terorisme (napiter) dan korupsi di Jawa Tengah (Jateng) yang mendapat pengurangan masa hukuman dalam rangka Natal.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham) Jateng, Heni Yuwono, menyatakan, pihaknya hanya memberikan remisi kepada napi kasus pidana umum (pidum) dan narkotika.
Sedangkan untuk pidana khusus terorisme dan korupsi, tidak ada yang memperoleh remisi, ujarnya via keterangan pers yang diterima, Senin (24/12).
Hanya 365 napi Nasrani yang menerima remisi sesuai Surat Dirjen Pas Nomor PAS.PK.01.05.05-733 tanggal 25 Oktober 2018. Dari 13.531 napi di Jateng, diputuskan 365 narapidana Nasrani mendapatkan remisi. Detailnya, penerima remisi khusus I atau masih menjalani sisa pidana 360 orang. Sisanya langsung bebas alias remisi khusus II.
Semakin lama masa pidana yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang didapatkan. Dan untuk remisi khusus ini, besaran remisi yang diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak dua bulan, beber dia.